|
Ambiguitas Pengelolaan Hutan Indonesia |
|
|
|
|
Ditulis oleh: Kresno Aji
|
|
Jul 16, 2008 at 12:39 PM |
|
Page 1 of 3
| Menilik perjalanan bangsa, semakin hari akan semakin mudah untuk menemukan keanehan dan kecenderungan kurang berpihak terhadap eksistensi sebuah bangunan bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal bangunan tersebut didirikan dengan perjuangan mahal yang puncaknya ketika proklamasi berkumandang 17 Agustus 1945 silam. |
Keanehan kembali muncul, di awal tahun 2008 publik kehutanan Indonesia dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008 tentang Penerimaan Nasional Non Pajak dari Pemanfaatan Kawasan Hutan. Peraturan ini mendatangkan permasalahan dengan semakin terbukanya akses bagi investor dan industri pertambangan dengan hak sewa atas kawasan hutan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata ambigu bermakna lebih dari satu (sehingga kadang-kadang menimbulkan keraguan, kekaburan, ketidakjelasan) atau dengan kata lain bermakna ganda, mungkin itu pulalah yang terjadi pada pengelolaan hutan di Indonesia.
Keanehan dalam pengelolaan hutan di Indonesia telah muncul ketika terbitnya Peraturan Perundangan-undangan (Perpu) No. 1 Tahun 2004. Perpu tersebut berhasil mencari celah terhadap Undang-undang No. 41 Tahun 1999 pasal 38 ayat 4 yang melarang penambangan terbuka di hutan lindung. Pada pasal 83 ayat A dengan jelas melegalkan kegiatan penambangan terbuka di hutan lindung. Kehadiran Perpu tersebut telah menghilangkan 71 juta ha lahan hutan. Bahkan Sawit Watch (2008) mencatat laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 mencapai 2,76 juta ha.
Kelahiran PP No. 2/2008 menarik untuk dilihat dari perspektif ekonomi. Sebagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa keluarnya PP tersebut bukan berarti pemerintah memperjualbelikan hutan.
Semangat dari peraturan itu adalah untuk mengatur perusahaan yang sudah memiliki izin pertambangan di kawasan hutan wajib memelihara, merehabilitasi, menghutankan, atau menghijaukan kembali hutan yang rusak akibat penambangan. Menurut Presiden, kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari apa yang dilakukan pemerintah sebelumnya. Tujuannya agar hutan makin lestari, mendatangkan penerimaan negara untuk ekonomi, untuk kesejahteraan rakyat.
Namun, hal ini akan menjadi aneh. Entah teori ekonomi apa yang dianut dan dijalankan pemerintah, dengan tak menghargai elemen kekayaan alam yang terkandung di perut bumi serta fungsi hutan lindung. Mestinya pemerintah tidak hanya berharap dari pungutan hasil tambang, tapi juga menghargai nilai guna tanahnya. Nilai guna tanah hutan lindung adalah nilai keselamatan rakyat yang jauh lebih mahal dibandingkan nilai ekonomi.
Berdasar data Greenomics, Indonesia mendapatkan tarif sewa dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk 13 perusahaan tambang di hutan lindung itu hanya sebesar Rp 2,78 triliun per tahun. Itu hanya 3,96 persen dari total potensi kerugian yang akan ditimbulkan akibat aktivitas tambang terbuka yang diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun. (Suara Pembaruan, 25 Februari 2008)
|